Makassar, LPM Violet- Puluhan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Makassar (FT-UIM) kembali menggelar aksi. Selain berunjuk rasa, mereka juga menyegel beberapa ruangan fakultas siang tadi, Selasa 26 Maret 2019.
Para mahasiswa berorasi sambil berkeliling di lingkungan Kampus UIM, Mereka juga membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan terkait pencabutan status dosen yang tidak linier, transparansi anggaran dana lembaga kemahasiswaan, kekosongan struktural Wakil Dekan II FT-UIM dan pemenuhan fasilitas diseluruh tingkatan FT-UIM.
Jenderal lapangan, Herman mengatakan Universitas Islam Makassar melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
"Khususnya Pasal 41 ayat 1 yang menyebutkan bahwa sumber belajar di lingkungan pendidikan tinggi wajib disediakan oleh perguruan tinggi dan Pasal 42 ayat 3 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk minat, bakat, dan kebutuhan mahasiswa", ujarnya.
Sementara itu, Kamaruddin Jafar sebagai Ketua BEM FT-UIM menegaskan bahwa akan selalu mengawal terkait tuntutan dari Mahasiswa FT-UIM
"Saya akan selalu mengawal tuntutan dari kawan-kawan Mahasiswa FT-UIM untuk memperjuangkan hak mereka demi tercapainya pendidikan yang lebih baik", ungkapnya. (RSD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar