Mandetnya pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan disebabkan melemahnya unsur pengurus DPD PAN Kabupaten Buton Selatan dalam Mengambil tindakan pasti untuk memastikan proses pergantian antarwaktu itu dapat ditindaklanjuti sebagaimana yang telah dikehendaki unsur pimpinan partai politiknya dan memastikan status hukum Ketua DPRD Kab. buton selatan atas dugaan kasus penggunaan sabu (narkoba).
Lebih kursialnya lagi kelemahan pengurus DPD PAN Kab. buton selatan, terlihat jelas dalam surat usul pergantian ketua DPRD Kab. BUSEL. No : PAN / B / 22.15 / K - S / 073 / XII /2018. Atas kasus hukum narkoba. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Keterangan tersebut telah terjewantakan oleh seluru anggota dewan yang tergabung dari berbagi unsur fraksi partai politik yang ada didewan perwakilan rakyat daerah Kab. Busel. Dari sini kita sudah menyimpulkan bahwa dalam usulan pergantian antarwaktu Ketua DPRD Kab. Buton selatan tidak sesuai dengan konteks perkara dari yang di usulkan oleh unsur pengurus DPD PAN Kab. Busel sehinggah hal ini menyebabkan Pengurus DPD PAN tdak menindaklanjuti proses pergantian antar waktu ketua DPRD Busel atas kasus hukum narkoba yang diduga disandungnya.
Dan sangat tidak efektifnya lagi sikap yang sedang dijalankan Badan Kehormatan Dewan, Kab. Busel didalam menindaklanjuti surat DPP PAN terkait pergantian antarwaktu, dengan alasan bahwa karna tdak adanya hasil tes urin yang dilampirkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
Semsetinya didalam memastikan atas kepastian kasus hukum yang disandung oleh ketua DPRD Kab. Busel Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengambil tindakan tehnis dalam memastikan kepastian hukum atas dugaan kasus hukum yg disandung ketua DPRD Busel. Dalam hal ini Badan Kehormatan Dewan membentuk tim pencari fakta atau melayangkan surat yang di tujukan pada Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika atas nama badan kehormatan dewan dalam memastikan kasus yang disandung ketua DPRD Busel, aneh Badan Kehormatan Dewan Tidak Dapat menindaklanjuti hal ini sebagaimana mestinya dan justru malah melakukan unsur pembiaran atas hal tersebut.
Kami selaku pengurus Dewan Pimpinan Cabang Posko Pernjuangan Rakyat, dalam memastikan atas terbuktinya dan tidak terbuktinya sekaligus untuk memastikan status hukum atas kasus hukum narkoba yang diduga menjerat ketua DPRD Kab. Buton Selatan. Kami telah melayankan surat permohonan atas keterbukaan informasi pablik pada polda metro jaya dan melayankan surat kepada Badan Narkotika Negara untuk memastikan hasil dari pemeriksaan atas kasus yang di sandung ketua DPRD kabupaten Buton selatan.
Tutur Hemana Ketu DPC. POSPERA Buton Selatan Kab. Buton Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara.
Oleh : Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar