Oleh : Ramadhan Tosepu
Pelayanan kesehatan yang baikdan terjangkau
bagi semua lapisan mayarakat merupakan tujuan utama bagi pemerintah dalam rangka
meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Lembaga international United Nation Development Programe
(UNDP) mengelurakan program international yang dikenal dengan nama Millenium Development Goals (MDG’s) yang
memuatdelapan program utama, yakni: 1) Menanggulangikemiskinandan kelaparan,2)Mencapai
pendidikan dasar untuk semua orang, 3)Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, 4)Menurunkan angka
kematian anak, 5)Meningkatkan kesehatan ibu, 6)Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan
penyakit menular lainnya, 7)Memastikan kelestarian lingkungan hidup, 8)Membangun
kemitraan global untuk pembangunan. Dari
delapan program tersebut tedapat lima program yang merupakan domain kesehatan.
Selanjutnya Pemerintah RI melalui KementrianKesehatan
RI membuat arah rancangan pembangunan kesehatan, antara lain : 1) Meningkatkankesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya dapat terwujud, 2) Didasarkan pada perikemanusiaan,
pemberdayaan, dan kemandirian, adil dan merata.
Pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan (ibu,
bayi, anak, manula dan keluarga miskin (RenstraKemenkes 2010-2014).
Kedua lembaga tersebut memiliki pendekatan
yang berbeda tetapi tujuan yang sama, yakni hidup sehat bagi semua (health for all). Tentunya upaya tersebut
tidak akan terlaksana dengan baik jika tenaga kesehatan tidak memiliki pengetahuan
yang baik terhadap program yang telah dicanangkan. Peran dari tenaga kesehatan untuk
mewujudkan pembangunan kesehatan sangatlah strategis dan penting. Tetapi dengan
pentingnya peran tersebut tenaga kesehatan dituntut untuk peka dan faham terhadap
persoalan yang terjadi dimasyakat, inilah yang menjadi persoalan saat ini ternyata
dengan banyaknya tenaga kesehatan belumnlah mampu menyelesaikan permasalahan
yang ada. Dikotomi antar tenaga kesehatan kerap terjadi, masing-masing menganggap
bahwa ilmunyalah yang paling berguna bagi masyarakat, mereka melupakan bahwa permasalahan
kesehatan bukanlah milik tenaga kesehatan itu sendiri, melainkan semua staek holders harus terlibat.
Hal ini dapat
dilihat dengan adanya focus prioritas nasional bidang kesehatan, yakni :
1)
Peningkatan KIA danKB,
2) Perbaikan Gizi Masyarakat,
3)Pengendalian penyakit menular
dan tidak menular dan kesling,
4) Pemenuhan SDM kesehatan,
5)Peningkatan ketersediaan,
keterjangkauan, safety, mutu,penggunaan obat/makanan,
6) Jaminan Kesehatan,
7) Pemberdayaanmasyarakat, penanggulangan bencana dan krisis,
8)Peningkatanpelayanankesehatan
primer, sekunder dan tersier.
Nah coba kita
amati delapan focus prioritas nasional tersebut, apakah bias diselesaikan oleh satu
tenaga kesehatan tertentu?.Oleh karena itulah pembagian kerja dan penempatan tenaga
kesehatan yang merata menjadi rujukan dalam penataan tenaga kesehatan tersebut.
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari tenaga kesehatan turut menyiapkan
diri dengan akan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi (STR) dengan penerapan Profesi
SKM.
Surat Tanda Registrasi
(STR)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan. SKM mengalami persoalan yang sangat kompleks, tetapi dengan masalah tersebut
akan semakin mematangkan sumber daya tenaga kesehatan itu sendiri. Pengakuan seorang
SKM akan ditandai dengan adanya STR. Untuk mendapatkan STR seorang SKM harus menempuh
beberapa langkah yakni : 1) Uji kompetensi, yang bermakna suatu proses untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi,
2) Sertifikat kompetensi yang bermakna surat tanda pengakuan terhadap kompetensi
seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau pekerjaan profesinya
di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi, 3) Registrasi yang bermakna pencatatan
resmit terhadap tenaga kesehatan yang telah memilikis sertifikat kompetensi dan
telah mempunyai kualifikasi tertentulainnya serta diakui secara hokum untuk menjalankan
praktik dan/ atau pekerjaan profesinya, 4) STR yang bermakna bukti tertulis
yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi.
Ujian sertifikasi STR akan dilaksanakan oleh
lembaga yang dibentuk pemerintah, yakni Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI) yang berkedudukan di pusat ibukota Negara, dan di tingkat provinsi di
bentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkedudukan di ibu kota provinsi,
keanggotaan dari MTKI dan MTKP berasal dari perwakilan organisasi profesi tenaga
kesehatan. Saat ini MTKI memiliki 20 anggota profesi, diluar dari Dokter/dokter
gigi yang telah memiliki Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Farmasi dengan Konsil
Farmasi Nasional (KFN).
Mekanisme pelaksanaan STR di perguruan tinggi
: 1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi
dari badan yang berwenang bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir (exit exam), 2) Perguruan Tinggi bidang kesehatan
melaporkan akan dilakukannya uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang kurangnya
2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi, 3) MTKI setelah menerima laporan
menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas, 4) Setelah uji kompetensidilakukan,
perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang pesertadidik
yang dinyatakan lulus, 5) MTKI setelah menerima laporan mempersiapkan sertifikat
kompetensi, 6) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu
pengambilan sumpah.
Dengan model seperti ini maka setiap perguruan
tinggi (PT) yang membuka jurusan kesehatan baik swasta maupun negeri dipacu untuk
berbenah dalam menyiapkan pesertadidiknya menghadapi ujian STR. Dengan demikianakan
sangat Nampak mana PT yang hanya mengejar provit dan mana PT yang mengutamakan kualitas.
Tentunya proses akademik suatu PT haruslah menjadi perhatian serius, agar kelak
dalam pelaksanaan ujian STR para peserta didik dapat menyelesaikan soal dengan baik.
Menginggat soal tersebut berskala nasional yang standarisasinya sama diseluruh
Indonesia, maka model soal saat kuliah haruslah mengikuti model soal ujian STR,
ini dilakukan agar mahasiswa terbiasa mengerjakan model-model soals eperti itu.
Bagi mahasiswa yang masih menempuh pendidikan
tidaklah menjadi suatu permasalahan, karena akan melakukan uji sertifikasi STR.
Persoalannya adalah bagaimana dengan para SKM yang telah bekerja, apakah harus mengikuti
ujian STR atau tidak. Dalam peraturan peralihan ujian sertifikasi STR telah dinyatakan
bahwa tenagak esehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat
izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012,
kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. Yang berarti mereka akan
mendapatkan STR tanpa melalui ujian sertifikasi
Akan tetapi sampai pertengahan tahun
2014 ini sepertinya proses STR bagi tenaga sarjana kesehatan masyarakat masih belum
memberikan hasil yang maksimal, hal ini dengan kembali dikeluarkannya surat dari
ketua MTKI tanggal 11 september 2014 yang ditujukan kepada ketua panitia
seleksi CPNS kementerian atau lembaga tentang pelaksanaan STR baru akan dimulai
pada tahun 2015. Disisi lain langkah ini
sangat positif karena telah memberikan harapan yang besar bagi tenaga SKM untuk
menghadapi tantangan dan kemajuan profesi kesmas.
Penutup
Peningkatan derajad kesehatan masyarakat merupakan tanggungjawab
kita semua, pemerintah melalui kementrian kesehatan memberikan kewenangan kepada
IAKMI dan AIPTKMI (Asosiasi Institusi Perguruan
Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia) untuk menyusun naskah akademik profesi kesmas
dan uji STR kesmas. Kedua organisasi inilah
yang terus bekerja dalam memajukan dan mewibawakan SKM .Oleh karena itu dukungan
dan kesadarandari SKM untuk meregistrasi diri sangatlah penting karena dengan dasar
inilah Pengda IAKMI Sultra dapat mengetahui kuantita sdari SKM.Harapannya,
dengan adanya STR bagi SKM kelak pembangunan kesehatan dapat terlaksana dengan
baik, MDG’s dan program renstrakementrian kesehatan adalah salah satu dari sekian
banyak program yang dilakukan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar