iklan tiec

 photo ec_zpsf0cetkly.gif

Jumat, 17 Oktober 2014

SKM Menuju Profesi dan Sertifikasi

Oleh : Ramadhan Tosepu


Pelayanan kesehatan yang baikdan terjangkau bagi semua lapisan mayarakat merupakan tujuan utama bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Lembaga international United Nation Development Programe (UNDP) mengelurakan program international yang dikenal dengan nama Millenium Development Goals (MDG’s) yang memuatdelapan program utama, yakni: 1) Menanggulangikemiskinandan kelaparan,2)Mencapai pendidikan dasar untuk semua orang, 3)Mendorong kesetaraan gender  dan pemberdayaan perempuan, 4)Menurunkan angka kematian anak, 5)Meningkatkan kesehatan ibu, 6)Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya, 7)Memastikan kelestarian lingkungan hidup, 8)Membangun kemitraan global  untuk pembangunan. Dari delapan program tersebut tedapat lima program yang merupakan domain kesehatan.

Selanjutnya Pemerintah RI melalui KementrianKesehatan RI membuat arah rancangan pembangunan kesehatan, antara lain : 1) Meningkatkankesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dapat terwujud, 2) Didasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan, dan kemandirian,  adil dan merata. Pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan (ibu, bayi, anak, manula dan keluarga miskin (RenstraKemenkes 2010-2014). 

Kedua lembaga tersebut memiliki pendekatan yang berbeda tetapi tujuan yang sama, yakni hidup sehat bagi semua (health for all). Tentunya upaya tersebut tidak akan terlaksana dengan baik jika tenaga kesehatan tidak memiliki pengetahuan yang baik terhadap program yang telah dicanangkan. Peran dari tenaga kesehatan untuk mewujudkan pembangunan kesehatan sangatlah strategis dan penting. Tetapi dengan pentingnya peran tersebut tenaga kesehatan dituntut untuk peka dan faham terhadap persoalan yang terjadi dimasyakat, inilah yang menjadi persoalan saat ini ternyata dengan banyaknya tenaga kesehatan belumnlah mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Dikotomi antar tenaga kesehatan kerap terjadi, masing-masing menganggap bahwa ilmunyalah yang paling berguna bagi masyarakat, mereka melupakan bahwa permasalahan kesehatan bukanlah milik tenaga kesehatan itu sendiri, melainkan semua staek holders harus terlibat. 

Hal ini dapat dilihat dengan adanya focus prioritas nasional bidang kesehatan, yakni : 
1) Peningkatan KIA danKB,
2) Perbaikan Gizi Masyarakat,
3)Pengendalian penyakit menular dan tidak menular dan kesling,
4) Pemenuhan SDM kesehatan, 
5)Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, safety, mutu,penggunaan obat/makanan, 
6) Jaminan Kesehatan, 
7) Pemberdayaanmasyarakat, penanggulangan bencana dan krisis,
8)Peningkatanpelayanankesehatan primer,  sekunder dan tersier.

 Nah coba kita amati delapan focus prioritas nasional tersebut, apakah bias diselesaikan oleh satu tenaga kesehatan tertentu?.Oleh karena itulah pembagian kerja dan penempatan tenaga kesehatan yang merata menjadi rujukan dalam penataan tenaga kesehatan tersebut. Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari tenaga kesehatan turut menyiapkan diri dengan akan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi (STR) dengan penerapan Profesi SKM. 

Surat Tanda Registrasi (STR)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. SKM mengalami persoalan yang sangat kompleks, tetapi dengan masalah tersebut akan semakin mematangkan sumber daya tenaga kesehatan itu sendiri. Pengakuan seorang SKM akan ditandai dengan adanya STR. Untuk mendapatkan STR seorang SKM harus menempuh beberapa langkah yakni : 1) Uji kompetensi, yang bermakna suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi, 2) Sertifikat kompetensi yang bermakna surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi, 3) Registrasi yang bermakna pencatatan resmit terhadap tenaga kesehatan yang telah memilikis sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentulainnya serta diakui secara hokum untuk menjalankan praktik dan/ atau pekerjaan profesinya, 4) STR yang bermakna bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 

Ujian sertifikasi STR akan dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk pemerintah, yakni Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang berkedudukan di pusat ibukota Negara, dan di tingkat provinsi di bentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) yang berkedudukan di ibu kota provinsi, keanggotaan dari MTKI dan MTKP berasal dari perwakilan organisasi profesi tenaga kesehatan. Saat ini MTKI memiliki 20 anggota profesi, diluar dari Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Farmasi dengan Konsil Farmasi Nasional (KFN). 

Mekanisme pelaksanaan STR di perguruan tinggi : 1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir (exit exam), 2) Perguruan Tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi, 3) MTKI setelah menerima laporan menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas, 4) Setelah uji kompetensidilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang pesertadidik yang dinyatakan lulus, 5) MTKI setelah menerima laporan mempersiapkan sertifikat kompetensi, 6) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.  

Dengan model seperti ini maka setiap perguruan tinggi (PT) yang membuka jurusan kesehatan baik swasta maupun negeri dipacu untuk berbenah dalam menyiapkan pesertadidiknya menghadapi ujian STR. Dengan demikianakan sangat Nampak mana PT yang hanya mengejar provit dan mana PT yang mengutamakan kualitas. Tentunya proses akademik suatu PT haruslah menjadi perhatian serius, agar kelak dalam pelaksanaan ujian STR para peserta didik dapat menyelesaikan soal dengan baik. Menginggat soal tersebut berskala nasional yang standarisasinya sama diseluruh Indonesia, maka model soal saat kuliah haruslah mengikuti model soal ujian STR, ini dilakukan agar mahasiswa terbiasa mengerjakan model-model soals eperti itu.

Bagi mahasiswa yang masih menempuh pendidikan tidaklah menjadi suatu permasalahan, karena akan melakukan uji sertifikasi STR. Persoalannya adalah bagaimana dengan para SKM yang telah bekerja, apakah harus mengikuti ujian STR atau tidak. Dalam peraturan peralihan ujian sertifikasi STR telah dinyatakan bahwa tenagak esehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. Yang berarti mereka akan mendapatkan STR tanpa melalui ujian sertifikasi

Akan tetapi sampai pertengahan tahun 2014 ini sepertinya proses STR bagi tenaga sarjana kesehatan masyarakat masih belum memberikan hasil yang maksimal, hal ini dengan kembali dikeluarkannya surat dari ketua MTKI tanggal 11 september 2014 yang ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS kementerian atau lembaga tentang pelaksanaan STR baru akan dimulai pada tahun 2015.  Disisi lain langkah ini sangat positif karena telah memberikan harapan yang besar bagi tenaga SKM untuk menghadapi tantangan dan kemajuan profesi kesmas.  

Penutup
            Peningkatan  derajad kesehatan masyarakat merupakan tanggungjawab kita semua, pemerintah melalui kementrian kesehatan memberikan kewenangan kepada IAKMI dan AIPTKMI (Asosiasi  Institusi Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia) untuk menyusun naskah akademik profesi kesmas dan uji  STR kesmas. Kedua organisasi inilah yang terus bekerja dalam memajukan dan mewibawakan SKM .Oleh karena itu dukungan dan kesadarandari SKM untuk meregistrasi diri sangatlah penting karena dengan dasar inilah Pengda IAKMI Sultra dapat mengetahui kuantita sdari SKM.Harapannya, dengan adanya  STR bagi SKM   kelak pembangunan kesehatan dapat terlaksana dengan baik, MDG’s dan program renstrakementrian kesehatan adalah salah satu dari sekian banyak program yang dilakukan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar