Makassar Violet- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Tamalatea Makassar dalam hal ini Dr.H. Masriadi, S.K.M., M.Kes., M.H. diadukan ke Polda oleh Andi Awal Riatman yang merupakan mantan sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).
Pada 5 Juni 2018 Andi Awal Riatman melaporkan H. Masriadi ke Diskrimsus Polda Sulawesi Selatan terkait pencemaran nama baik dan tindakan perencanaan pemukulan.
Kejadian ini bermula dari munculnya surat kaleng yang disebarkan di sekitaran Kampus STIK TM tujuh bulan yang lalu tepatnya pada bulan November 2017.
Isi surat kaleng tersebut salah satunya menyudutkan Ketua STIK TM dan pada akhirnya menuduh Andi Awal sebagai dalang dibalik penyebaran surat kaleng tersebut.
Sebelumnya masalah ini sudah coba diselesaikan di internal Kampus STIK TM melalui musyawarah, namun tidak memperoleh hasil yang maksimal.
"Karena tidak adanya kepastian mengenai penyelesaian masalah terkait tuduhan saya selaku orang dalam dibalik surat kaleng, saya mengambil keputusan untuk memundurkan diri dari kampus dan melaporkan hal ini ke polda", jelas Andi Awal.
Namun sejauh ini H. Masriadi selaku pihak yang dilapor belum memberikan tanggapan terkait pengaduan dirinya ke Polda, bahkan ketika kami mencoba untuk menghubunginya melalui via whatsapp dia enggan memberikan tanggapan. Selasa, 26/06/2018 (Why)